BELITUNG TIMUR - Bayu Priyambodo menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan perkara yang menyangkut sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan dari saudara Fahrudinsyah. "Bersama saya ada penasehat hukum saudara Cahya Wiguna, S.H.", ujar Bayu Priyambodo dalam Jumpa Pers bertempat di Warkop PO 8, Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (4/1/2024).
Kuasa hukum Bayu Priyambodo, Cahya Wiguna akrab disapa Gugun dalam gelar jumpa pers mengatakan bahwasanya perkara ini sudah di tahap satukan atau berkas itu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Belitung Timur di tahun 2024 kemarin, atas pelimpahan berkas tersebut pihak Kejaksaan.
Baca juga:
Kuasa Hukum Mas Bay Lakukan Jumpa Pers
|
" Mengenai beberapa hal dan atas hal itu kami sebagai pihak dalam hal ini tersangka dan diperkara tersebut memenuhi panggilan dari kawan-kawan penyedik Polres Belitung Timur untuk dilakukan konfrontasi bersama dengan pihak pelapor dan perlu diketahui salah satu materi dari konfrontasi tersebut adalah bahwasanya kami sebagai tersangka juga memiliki hak yang sama salah satunya memberikan keterangan dan membantah dalil yang disampaikan oleh saudara pelapor" ungkap Gugun.
Dikatakannya pertanyaan hukumnya siapa yang melakukan penganiayaan itu bagaimana beliau melakukan penganiayaan itu apa motif dari penganiayaan itu tersendiri nah kami bisa bantah bahwasanya penganiayaan atau tindakan pemukulan sebagaimana yang disampaikan sebagai alat bukti visum yang mana disebut dengan alat bukti surat bahwasanya luka tersebut bukan dilakukan oleh klien kami dan kami juga sudah mendahulukan di dalam keterangan tersebut di dalam bab tersebut bahwasanya pemukulan atau ada upaya penambahan tindakan yang dilakukan oleh saudara pelapor ini sendiri.
"Kami sudah menyiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi orang yang melihat mengetahui dan menyaksikan secara langsung bahwasanya pelapor ini melakukan tindakan tambahan terhadap dirinya sendiri sebelum dia melakukan visum dan sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian dan atas informasi atau BAP yang sudah sampaikan dalam keterangannya"ujar Gugun.
Baca juga:
Kantor Polisi Ilegal China di 53 negara
|
Gugun berharap kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur melakukan pendalaman agar perlakuan yang sama, sebagai tersangka juga memiliki hak hukum yang sama di mata hukum tentunya agar proses ini memenuhi rasa keadilan hukum kepastian hukum serta kemanfaatan hukum.
" Kami berharap Kepolisian dan Jaksa agar sangat berhati-hati terhadap dengan adanya dugaan-dugaan yang telah kami sampaikan tadi dan terakhir kami meyakini karena pasal yang disangkakan terhadap klien kami ini adalah Pasal 351 ayat 1 yang mana itu kami berpendapat penerapan pasal yang dilakukan oleh yang mana harus mungkin dalam perkara ini adalah pasalnya yang lebih tepat 352 penganiayaan ringan, tapi karena ada sesuatu hal yang disampaikan oleh pelapor sedemikian rupa merekayasa. Kami akan membantah dalil-dalil itu jelas kami menolak apa yang sudah disangkakan oleh pelapor dalam laporannya dan kami mempunyai bukti yang cukup kuat" tegas Gugun. (Tim).