Konferensi Pers Terkait Perkara Bayu Priyambodo Dugaan Penganiayaan Menolak Dalil Yang Disangkakan

    Konferensi Pers Terkait Perkara Bayu Priyambodo Dugaan Penganiayaan Menolak Dalil Yang Disangkakan

    BELITUNG TIMUR - Bayu Priyambodo menyampaikan klarifikasi terkait perkembangan perkara yang menyangkut sebagai terlapor atas dugaan penganiayaan dari saudara Fahrudinsyah. "Bersama saya ada penasehat hukum saudara Cahya Wiguna, S.H.", ujar Bayu Priyambodo dalam Jumpa Pers bertempat di Warkop PO 8, Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, Sabtu (4/1/2024).

    Kuasa hukum Bayu Priyambodo, Cahya Wiguna akrab disapa Gugun dalam gelar jumpa pers mengatakan bahwasanya perkara ini sudah di tahap satukan atau berkas itu sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Belitung Timur di tahun 2024 kemarin, atas pelimpahan berkas tersebut pihak Kejaksaan.

    " Mengenai beberapa hal dan atas hal itu kami sebagai pihak dalam hal ini tersangka dan diperkara tersebut memenuhi panggilan dari kawan-kawan penyedik Polres Belitung Timur untuk dilakukan konfrontasi bersama dengan pihak pelapor dan perlu diketahui salah satu materi dari konfrontasi tersebut adalah bahwasanya kami sebagai tersangka juga memiliki hak yang sama salah satunya memberikan keterangan dan membantah dalil yang disampaikan oleh saudara pelapor" ungkap Gugun.

    Dikatakannya pertanyaan hukumnya siapa yang melakukan penganiayaan itu bagaimana beliau melakukan penganiayaan itu apa motif dari penganiayaan itu tersendiri nah kami bisa bantah bahwasanya penganiayaan atau tindakan pemukulan sebagaimana yang disampaikan sebagai alat bukti visum yang mana disebut dengan alat bukti surat bahwasanya luka tersebut bukan dilakukan oleh klien kami dan kami juga sudah mendahulukan di dalam keterangan tersebut di dalam bab tersebut bahwasanya pemukulan atau ada upaya penambahan tindakan yang dilakukan oleh saudara pelapor ini sendiri.

    "Kami sudah menyiapkan bukti-bukti serta saksi-saksi orang yang melihat mengetahui dan menyaksikan secara langsung bahwasanya pelapor ini melakukan tindakan tambahan terhadap dirinya sendiri sebelum dia melakukan visum dan sebelum melaporkan kepada pihak kepolisian dan atas informasi atau BAP yang sudah sampaikan dalam keterangannya"ujar Gugun.

    Gugun berharap kepada pihak kepolisian dan Kejaksaan Negeri Belitung Timur melakukan pendalaman agar perlakuan yang sama, sebagai tersangka juga memiliki hak hukum yang sama di mata hukum tentunya agar proses ini memenuhi rasa keadilan hukum kepastian hukum serta kemanfaatan hukum.

    " Kami berharap Kepolisian dan Jaksa agar sangat berhati-hati terhadap dengan adanya dugaan-dugaan yang telah kami sampaikan tadi dan terakhir kami meyakini karena pasal yang disangkakan terhadap klien kami ini adalah Pasal 351 ayat 1 yang mana itu kami berpendapat penerapan pasal yang dilakukan oleh yang mana harus mungkin dalam perkara ini adalah pasalnya yang lebih tepat 352 penganiayaan ringan, tapi karena ada sesuatu hal yang disampaikan oleh pelapor sedemikian rupa merekayasa. Kami akan membantah dalil-dalil itu jelas kami menolak apa yang sudah disangkakan oleh pelapor dalam laporannya dan kami mempunyai bukti yang cukup kuat" tegas Gugun. (Tim).

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Penyekapan Ibu dan Anak Dirumah Kontrakan

    Artikel Berikutnya

    Momentum HUT Satpam ke-44, AKBP Indra F....

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    Terkait Geng Motor, Kapolres Beltim AKBP Indra F. Dalimunthe: Keamanan Masyarakat Prioritas Utama Kami, Beltim Tetap Aman dari Geng Motor
    IKM Bersama Rumah Makan Padang Beltim Semarakkan HUT ke-22 Kabupaten Belitung Timur
    RDP Terkait Ijin Tambang Rakyat, Biji Timah, Meja Goyang dan RZWP3K
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?

    Ikuti Kami