BELITUNG TIMUR - Datangi Kantor Inspektorat Belitung Timur ( 21/11/2022 ) Ketua LSM Warna Indonesia ( LSM WI ) Belitung Timur Syamsurizal yang didampingi Sekretaris, pertanyakan Tindak Lanjut laporan mereka terkait dugaan pelanggaran aturan pengadaan oleh CV Cahaya Indra Karya.
Pada pemberitaan sebelumnya, dimana CV Cahaya Indah Karya sebagai peserta tender melakukan penawaran pada dua tender pekerjaan sebagai penawar terendah kedua dan satu tender sebagai penawar tunggal. Pada pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kab. Belitung Timur, dimana dari hasil evaluasi CV CIK di nyatakan gugur dikarenakan tidak memberikan data terkait untuk keperluan klarifikasi administrasi dan teknis.
Baca juga:
Kuasa Hukum Mas Bay Lakukan Jumpa Pers
|
Kemudian pada Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit, dimana pada lelang ini CV CIK sebagai penawar tunggal dan sampai berita ini di buat tidak dicantumkan hasil evaluasi di website LPSE Belitung Timur dan di
Baca juga:
Kantor Polisi Ilegal China di 53 negara
|
nyatakan tender ini gagal.
Ketua LSM WI (Lembaga Swadaya Masyarakat Warna Indonesia) Belitung Timur Syamsurizal mempertanyakan tindak lanjut laporan yang mereka sampaikan kepada pihak Inspektorat beberapa waktu lalu.
"Pada tgl 5/11/2022 kami telah menyampaikan laporan kepada pihak Inspektorat Beltim namun sampai hari ini belum ada informasi terkait laporan yang kami sampaikan tersebut, ” kata Syamsu.
Syamsu juga menerangkan bahwa ia telah mendatangi pihak inspektorat untuk menanyakan secara langsung laporan kami tersebut, kami perlu jawaban secara tertulis, namun mereka belum mendapatkan informasi yang mereka inginkan.
"Hari ini kami bermaksud menanyakan kepada pihak inspektorat, dan mereka diterima langsung oleh Kepala Inspektorat Haryanto, yang berlangsung diruang tunggu kantor inspektorat , ( 21 - 11-2022 ) Berdasarkan keterangan lisan dari Kepala Inspektorat, bahwa mereka (inspektorat) tidak ada kewenangan untuk membatalkan proses pengadaan tersebut dan sesuai Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang dan Jasa kami akan melaporkan ini ke Bupati, ” ujar Syamsu.
Dalam pertemuan tersebut, kata Saymsu sempat terjadi adu mulut soal kewenangan inspektorat, yang akhirnya tidak ada kesepakatan yang dicapai, kami tetap menunggu jawaban tertulis dari inspektorat Beltim terkait laporan, ” pungkas Syamsu.
Berdasarkan keterangan dari Haryanto, bahwa tidak ada kewenangan untuk membatalkan proses pengadaan tersebut, ini penafsiran yang keliru, padahal laporan kita tidak ada meminta Inspektorat untuk membatalkan tender.
Pada prinsipnya sesuai dengan kewenangan inspektorat untuk melakukan audit atas Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan Pascakualifikas yang berpedoman pada buku IV PEDOMAN PROBITY AUDIT PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH BAGI APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH (APIP)) pada tender pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Komplek Perkantoran Terpadu Kab. Belitung Timur dan Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Ruas Jalan Kabupaten di Kec. Kelapa Kampit, ” ujar Syamsu.
Dalam rilisnya juga Syamsu menegaskan bahwa patut di duga alasan tidak memberikan data terkait untuk keperluan klarifikasi administrasi dan teknis dan tidak dicantumkannya hasil evaluasi di laman LPSE Belitung Timur sehingga menyebabkan tender gagal merupakan sikap pengunduran diri CV CIK dari dua tender pekerjaan tersebut yang seharusnya oleh pokja ULP dinyatakan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima. Karena pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat di terima oleh Pokja ULP merupakan salah satu pelanggaran aturan pengadaan, ” tandas Syamsu.
"Dalam Pasal 78 ayat (1) huruf d dan ayat (5) huruf b Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dinyatakan bahwa dalam hal peserta pemilihan mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan, Pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun:”ujar syamsu menutup.
PLT Inspektur Belitung Timur Haryanto ketika dikonfirmasi awak media terkait rilis dari LSM WI yang diterima untuk diminta keterangan terkait hal tersebut mengatakan, bahwa mereka (inspektorat) tidak ada kewenangan untuk membatalkan proses pengadaan tersebut dan sesuai Peraturan Presiden terkait Pengadaan Barang dan Jasa kami akan melaporkan hal ini ke Bupati.
" Pada prinsipnya inspektorat bekerja sesuai dengan regulasi yang ada, terkait dengan aduan tersebut untuk sepemahaman kami inspekorat tidak punya kewenangan untuk membatalkan proses pengadaan yang sedang berlangsung, dalam hal ini untuk menentukan pemenang" Ujar Haryanto. (*/HMF).