BELITUNG TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur mengamankan 11 orang anak di bawah umur, dari sebuah penginapan murah di kawasan Manggar, Jum’at (24/2/23) Siang.
Saat penggerabakan oleh Satpol-PP mereka sedang pesta minuman keras dan obat-obat terlarang.
Selain itu, anak-anak yang mayoritas berusia 14-15 tahun itu terindikasi melakukan seks serta prostitusi di bawah umur. Bahkan dari pengakuan mereka sudah terbiasa melakukan hubungan suami istri.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Beltim Adlan Taufik melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Nazirwan mengatakan, sesuai perjanjian dengan orang tua anak-anak yang tertangkap, mereka akan dibina selama tiga hari di Kantor Satpol PP Beltim. Untuk selanjutnya diserahkan kepada Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Beltim.
“Kita sudah sepakat dengan orang tuanya, mereka semua kita inapkan dulu. Senin (27/2/23), setelah kita lakukan pemberkasan baru kita serahkan ke PPA Dinsos untuk diberikan pendampingan atau konseling, ” ungkap Nazirwan.
Baca juga:
Kantor Polisi Ilegal China di 53 negara
|
Nazirwan menyesalkan kasus ini menimpa anak-anak yang masih berusia belasan tahun. Meski mayoritas merupakan siswa-siswi putus sekolah.
“Yang pastinya dari pembelajaran bagi kita semua. Kami mengharapkan lebih tepatnya penekanan kepada orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya ketika berada di luar rumah, ” ujar Nazirwan.
Apalagi menurutnya saat ini di tengah arus perkembangan teknologi kemajuan dan perkembangan kenakalan anak pun kian meningkat. Untuk itu pengawasan dan kepedulian orang tua serta orang terdekat sangat penting untuk tumbuh kembang anak.
“Pengawasan dari orang tua serta dari perangkat desa, baik RT/RW, Kadus itu sangat penting untuk pengawasan di luar rumah, itu yang kami harapkan. Karena persoalan kenakalan remaja ini bukan hanya persoalan yang dititikberatkan kepada Pemerintah tapi harus bersinergi dan berkolaborasi dengan segala pihak, ” harap Nazirwan.
Sebelumnya Satpol PP Beltim menciduk sebuah penginapan di Kecamatan Manggar, lantaran adanya laporan salah satu orang tua anak yang mengungkapkan anaknya tidak pulang selama dua hari.
Setelah dipastikan sang anak berada di penginapan tersebut, Satpol PP langsung masuk dan mengamankan 16 anak. Namun 5 anak diiziinkan pulangkan karena tidak terindikasi melakukan kenakalan, atau hanya sekedar bertandang.(*).
Baca juga:
Kuasa Hukum Mas Bay Lakukan Jumpa Pers
|