BELITUNG TIMUR - Bayu Priyambodo alias Mas Bay bersama kuasa hukumnya Cahya Wiguna setelah melapor balik ke polres Belitung Timur terkait kasus Mas Bayu yang sedang terjadi saat ini dan langsung melakukan jumpa pers untuk menyampaikan keterangan kepada beberapa awak media, Jum'at (8/11/2024).
Cahya Wiguna kuasa hukum Bayu Priyambodo alias Mas Bay kepada awak media mengatakan, pada hari ini menyampaikan informasi tentang adanya dugaan peristiwa pidana kepada Polres Belitung Timur terkait dengan pasal 242 ayat 1 berkaitan dengan keterangan atau keterangan palsu yang tidak sebenarnya di bawah sumpah.
" Kenapa kami melaporkan hal tersebut, karena kami menduga atas keterangan yang disampaikan oleh pihak pelapor ataupun pihak-pihak terkait yang dalam perkara ini dimintai keterangannya dalam rangka penyidikan atau protista karena kami meyakini dalam proses penyidikan semua pihak itu dilakukan sumpah dan diberitakan dalam berita acara sumpah karena dalam proses itu kami sebagai pihak terlapor pun dan selaku saksi pada saat itu memberikan keterangan juga di bawah sumpah" ujar Cahya Wiguna yang akrab disapa Gugun.
Lebih lanjut Gugun menegaskan adapun hal-hal ataupun keterangan di sampaikan terkait dengan laporan tersebut salah satunya bahwasanya pelapor ataupun saksi-saksi dan pihak-pihak lain yang diperiksa dalam keterangannya itu tidak memberikan keterangan yang sebenarnya atau tidak sesuai dengan fakta kejadian dan itu ancamannya justru jauh lebih besar dari pasal yang disangkakan dalam perkara saudara klient kami ini itu ancamannya sampai dengan 7 tahun penjara.
" Nanti kita lihat saja proses yang berkembang tentunya kita sebagai warga negara mempunyai hak yang sama untuk bisa juga menyampaikan adanya suatu peristiwa pidana dalam suatu proses yang sedang berjalan saat ini demikian ini dari pihak tersangka ibaratnya ada penuntutan lain ini salah satu bentuk sebagai warga negara untuk mendapatkan keadilan dan posisi yang sama karena sebagai warga negara itu memiliki hak yang sama atau ekologi before the law mempunyai hak yang sama ketika mengetahui adanya suatu peristiwa pidana itu mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan juga hal tersebut kepada pihak yang berwenang dari kami" tegas Gugun.
Kembali Gugun menegaskan intinya adalah selaku pelapor dari sejak proses penyelidikan sampai dengan penyidikan saat ini kami konsisten keterangan kami bahwa luka yang dialami oleh pihak pelapor yang dinyatakan di dalam visum itu bukan perbuatan klien kami.
" 100% bahwa alat bukti dan juga transaksi yang kami sampaikan menguatkan pernyataan saya, terima kasih" ujar Gugun.(*tim).