BELITUNG TIMUR - Sekretariat Bersama ormas Beltim Bersatu melalui juru bicaranya Rudi JW pada saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Beltim dan pemerintah daerah Kabupaten Belitung Timur digelar diruang rapat DPRD Beltim Senen, 20 Januari 2025 menyampaikan terkait ijin pertambangan rakyat (IPR), RZWP3K, meja goyang dan biji timah yang sempat dikirim keluar dari pulau Belitung.
Hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Mathur Noviansyah bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nofis Ezuar, Kepala PUPR P2RKP Idwan Fikri, Kepala Dinas DPMPTSP, beserta Ormas yang tergabung di Sekber Beltim Bersatu.
Rapat dipimpin dibuka oleh ketua DPRD didampingi wakilnya Agus Firmansyah serta komisi 2 DPRD Kabupaten Belitung Timur.
Dikatakan oleh Rudi JW Bijih timah dibawa keluar Pulau Belitung terekspos tahun 2024 = ± 300 Ton dan di Januari 2025, 60 Ton atas nama PT Tommy Utama.
" lalu yang tidak terekspos mungkin lebih banyak tak terhitung jumlahnya" ujar Rudi JW mempertanyakan dengan tegas.
Rudi JW melanjutkan dari Dana Bagi Hasil SDA Minerba pada tahun 2024 hanya Rp 26.413.726.000, - yang diterima Beltim sebagai Daerah penghasil, jauh merosot diabdingkan tahun 2023 sebesar 77 Milyar dan pada tahun 2021 pernah mencapai 158 Milyar. selain Produksi PT Timah (30%), tambang takyat penyumbang terbesar dari produksi timah (45%-60%), (data meja goyang yang tersebar di setiap kecamatan : 250 titik minimal produksi = 1-2 ton/minggu/meja goyang/ = total produksi bijih timah 1.500 - 2000 ton/bulan.
"Untuk Optimalisasi potensi mineral Timah, saat ini untuk di wilayah Darat dengan Luasan WPR Tahap 1 = 736 Ha, di 6 Desa, Pemerintah Beltim perlu mengusulkan kembali WPR Tahap II seluas 3.000 Ha yang tersebar di 14 Desa. Ini merupakan wilayah eks tambang yang masih ada potensi timahnya "ujar Rudi JW.
Kemudian juga dikatakan Rudy terkait wilayah laut Pemerinthaan Daerah Beltim perlu mengkaji ulang kebijakan yang menghilangkan potensi SDA (sumber daya alam) Beltim di wilayah pesisir yaitu potensi mineral timah. Dimana sejak tahun 2020 ditetapkannya Perda RZWP3K menjadikan wilayah tersebut zero pertambangan.
"Kalau kita bicara potensi bisa dibandingkanlah antara potensi timah atau perikanan tangkap palagis.
untuk itu perlu ditinjau kembali kebijakan politis Pemerintahan Dareah Beltim yang sudah menjadikan wilayah pesisir zero tambang" ujarnya.
Kemudian Rudy menjelaskan perlunya juga untuk segera mempercepat penerbitan IPR dengan beberapa solusi yang diterapkan sebagai bahan pertimbangan untuk dilaksanakan.
"Solusinya ada, yang pertama percepat Penerbitan IPR Dukungan dari Pemda Beltim untuk mendorong percepatan penerbitan IPR terutama berkaitan dengan proses persetujuan dokumen lingkungan dan mendrong kesepakatan pengelolaan WPR dengan Smelter (IUPK Pengeolahan dan Pemurnian/IUI) " kata Rudy.
Kemudian yang Ke dua dalam rangka optimalisasi potensi sumber daya alam (SDA) mineral timah Meminta pemerintahan daerah untuk mengusulkan WPR (wilayah pertambangan rakyat) tahap ke II paling lama Juni 2025, ini dilakukan untuk minimalisir iligal mining dan penataan lahan eks tambang.
Kemudian Dalam rangka mengurangi potensi kerugaian daerah dan "penegakan hukum", Meminta DPRD Belitung Timur untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait (Dirjen Minerba, PT. Tommy Utama dan PT Mitra Sukses Globalindo) untuk mencari kejelasan tentang pengiriman bijih timah ke luar pulau Belitung. Dimana asumsi potensi kerugian DBH (dana bagi hasil) Beltim dari pengiriman 60 Ton bijih timah tersebut senilai Rp 200 jt" ujar Rudi JW.
Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, mengatakan mereka sudah mendaftarkan di perizinan OSS tetapi ada beberapa langkah yang harus dijalankan, tetapi memang yang menjadi permasalahan adalah kewenangan untuk IPR pertambangan ada di tingkat provinsi sehingga perlu percepatan-percepatan.
" Intinya dari DPRD dan pemerintah daerah itu sepakat agar bersama-sama membantu kawan-kawan yang tergabung dalam sekber ini untuk menyelesaikan pengurusan perizinan IPR yang sekarang memang bukan kewenangan Kabupaten tetapi ada di provinsi, dalam waktu dekat kita mengirim surat kepada DPRD provinsi agar DPRD provinsi itu bisa memberikan dukungan agar pengurusan IPR ini cepat diselesaikan" ujar Fezzi.
Fezzi mengatakan besok akan segera ke provinsi minta penjadwalan RDP, kalau kita berkaca pada yang sawit kemarin RDP ini dilakukan di Tanjung pandan, alangkah baiknya dapat RDP di Beltim dengan menghadirkan perwakilan peserta.
"Karena lPR ini merupakan salah satu untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat penambang Oleh karena itu ya harus segera percepatan" tegas Fezzi.
Terkait RZWP3K Fezzi mengatakan evaluasi tetapi nanti bisa disampaikan aspirasi kawan-kawan, sampai sekarang Perda RZWP3K itu masih berlaku.
"Aspirasi kawan-kawan sampaikanlah karena memang di provinsi ini kan kita punya perwakilan" ujarnya.
Dikatakan Fezzi perda RZWP3K itu bahwa kita Zero tambag laut, terkait masalah pengerukan alur sungai dan lain-lain itu juga masih kami menginformasikan boleh apa enggak melakukan pendalaman.
"Kesimpulan RDP tadi agar ada rapat, kami DPRD dan Pemda mendukung agar IPR cepat terlaksana" tegas Fezzi. (HMF)