BELITUNG TIMUR - Kejaksaan Negeri Belitung Timur telah mengeksekusi uang pengganti dan denda sebesar Rp. 569.651.725 (lima ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Tunjangan dan Insentif Covid-19 di Kabupaten Belitung Timur) tahun 2021 atas nama terpidana dr. Rudy Gunawan, M.Ked., SpAN-TI., M.H.
Dikatakan Dr. Rita bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pgp tanggal 16 Mei 2024 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor: 4/PID.TPK/2024/PT BBL tanggal 9 Juli 2024 Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 7331 K/Pid.Sus/2024 tanggal 14 November 2024, dr. Rudy Gunawan, M.Ked., SpAN-TI., M.H. dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “korupsi secara bersama-sama”. Manggar, Selasa (14/1/2024).
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur Selasa tanggal 24 Desember 2024.
"Sebagai bentuk kepatuhan terhadap putusan pengadilan terpidana dr. Rudy Gunawan, M.Ked., SpAN-TI.,
M.H. membuat surat pernyataan sanggup melunasi uang pengganti serta membayar denda pada tanggal 13 Januari 2025" ujarnya.
Lanjutnya adapun rincian uang pengganti dan denda yang dikenakan kepada terpidana dr. Rudy Gunawan, M.Ked., SpAN-TI., M.H. yaitu sebagai berikut :
a. Uang pengganti sebesar Rp 369.651.725, 00 (tiga ratus enam puluh sembilan juta enam ratus lima puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah).
b. Biaya denda sebesar Rp 200.000.000, 00 (dua ratus juta rupiah).
"Eksekusi itu berlangsung di Kantor BPD Sumselbabel Cabang Manggar dan Bank Rakyat Indonesia KCP Manggar disaksikan oleh Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Belitung Timur dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Hamka Juniawan, S.H., M.H., jelas
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. didampingi Kepala Seksi Intelijen
Ahmad Muzayyin, S.H.
Dr. Rita mengapresiasi langkah terpidana yang telah memenuhi kewajibannya membayar uang pengganti dan denda sesuai dengan putusan pengadilan. Terpidana tidak hanya dihukum pidana penjara selama 2 (dua) tahun, pidana denda tapi juga hukuman tambahan berupa uang pengganti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor untuk mengganti kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur juga menambahkan pesan kepada masyarakat, Kasus ini menjadi
pengingat penting bahwa korupsi adalah kejahatan yang merugikan negara dan berimbas kepada kesejahteraan masyarakat.
"Korupsi adalah ancaman serius bagi stabilitas sosial, politik dan ekonomi Negara. Sehingga kerjasama dan sinergi dalam memberantas korupsi adalah kunci pembangunan bangsa yang bersih dan berintegritas" ujar Dr. Rita.
Lebih lanjut dikatakannya juga mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan korupsi demi mewujudkan tata kelola yang baik di berbagai bidang.
"Dengan dilaksanakannya pembayaran uang pengganti dan denda ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk terus menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab masing-masing" pungkasnya.
Ditegaskan Dr. Rita Kejari Belitung Timur tetap berkomitmen memberikan pelayanan hukum yang terbaik kepada masyarakat dan menegakkan hukum dalam pemberantasan korupsi demi mewujudkan keadilan. (*)