Tim Saber Pungli Beltim: Tidak Ada Pungli ke Pedagang Pasar Lipat Kajang Manggar 

    Tim Saber Pungli Beltim: Tidak Ada Pungli ke Pedagang Pasar Lipat Kajang Manggar 

    BELITUNG TIMUR - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali melakukan sosialisasi ke Pasar Lipat Kajang Manggar, Jumat (8/11).

    Dikatakan Haryanto selaku Inspektur Kabupaten Belitung Timur yang juga ketua tim satgas Saber Pungli Beltim, sosialisasi dilakukan dengan tujuan memantau dan mengantisipasi adanya praktik penerapan tarif diatas ketentuan.

    “Fokus kami mengecek apakah pungutan kepada pedagang atau pengguna los/plank sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kios/plang baik secara harian, bulanan dan tahunan, ” kata Haryanto. 

    Dari hasil pengecekkan tersebut sebagian besar pungutan yang dkenakan kepada pedagang di Pasar Lipat Kajang Manggar sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Beltim nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.

    “Hasil pengecekan tim Saber Pungli, tidak ada pungli tapi bukan berarti tidak jadi perhatian kita karena potensi pungutan liar seperti adanya pihak-pihak yang minta diluar ketentuan yakni karena adanya pertukaran los/plank/kios, ” ujar Haryanto.

    Pada kesempatan tersebut ia mengimbau kepada pedagang, apabila ada yang meminta pungutan diluar ketentuan, segera menghubungi tim saber pungli.

    “Saya menekankan jangan ada punguatan liar. Bila dijumpai, bisa langsung  melaporkan ke saber pungli dan kami akan segera menindaklanjuti atas pengaduan tersebut, ” ujarnya.

    Sementara itu, Ipda HG Ginting selaku  sekretaris Saber Pungli KAbupaten Beltim yang juga Plt. Kasiwas Polres Beltim menyampaikan bahwa pihaknya selalu menggelar patroli di pasar tradisional di sejumlah lokasi, untuk memberantas pungutan liar.

    “Kami terus memantau langsung bagaimana aktivitas para pedagang, apakah dilakukan pungli oleh instansi dan pihak-pihak lain. Setelah kita lakukan pemantauan dua kali, para pedagang telah membayar restribusi harian/bulanan/tahunan termasuk sampah sesuai aturan, ” ungkap Ipda HG Ginting.

    Disisi lain, salah satu penjual ikan dan udang, Maman (30) mengatakan ia tetap membayar sejumlah uang sesuai retribusi resmi yang di keluarkan pemerintah daerah.

    “Saya bayar restribusi perhari sesuai kesepakatan dari awal antara pedagang dan pengurus, yakni Rp 3.000/ lapak/ hari, lebih ringan dibanding restribusi bulanan, ” ungkap warga Desa Kurnia Manggar ini. (*/)

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Kuasa Hukum Mas Bay Lakukan Jumpa Pers

    Artikel Berikutnya

    Momentum HKN ke-60 di-Kabupaten Belitung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Dinas Pertanian dan Pangan Lakukan FGD Guna Jaring Masukan Aspirasi
    Logistik Pilkada Belitung Timur Dipastikan Siap Diseluruh TPS 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami