BELITUNG TIMUR - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) kembali melakukan sosialisasi ke Pasar Lipat Kajang Manggar, Jumat (8/11).
Dikatakan Haryanto selaku Inspektur Kabupaten Belitung Timur yang juga ketua tim satgas Saber Pungli Beltim, sosialisasi dilakukan dengan tujuan memantau dan mengantisipasi adanya praktik penerapan tarif diatas ketentuan.
“Fokus kami mengecek apakah pungutan kepada pedagang atau pengguna los/plank sudah sesuai dengan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati yang mengatur tentang kewajiban pembayaran kios/plang baik secara harian, bulanan dan tahunan, ” kata Haryanto.
Baca juga:
Kuasa Hukum Mas Bay Lakukan Jumpa Pers
|
Dari hasil pengecekkan tersebut sebagian besar pungutan yang dkenakan kepada pedagang di Pasar Lipat Kajang Manggar sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Beltim nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
“Hasil pengecekan tim Saber Pungli, tidak ada pungli tapi bukan berarti tidak jadi perhatian kita karena potensi pungutan liar seperti adanya pihak-pihak yang minta diluar ketentuan yakni karena adanya pertukaran los/plank/kios, ” ujar Haryanto.
Pada kesempatan tersebut ia mengimbau kepada pedagang, apabila ada yang meminta pungutan diluar ketentuan, segera menghubungi tim saber pungli.
Baca juga:
Kantor Polisi Ilegal China di 53 negara
|
“Saya menekankan jangan ada punguatan liar. Bila dijumpai, bisa langsung melaporkan ke saber pungli dan kami akan segera menindaklanjuti atas pengaduan tersebut, ” ujarnya.
Sementara itu, Ipda HG Ginting selaku sekretaris Saber Pungli KAbupaten Beltim yang juga Plt. Kasiwas Polres Beltim menyampaikan bahwa pihaknya selalu menggelar patroli di pasar tradisional di sejumlah lokasi, untuk memberantas pungutan liar.
“Kami terus memantau langsung bagaimana aktivitas para pedagang, apakah dilakukan pungli oleh instansi dan pihak-pihak lain. Setelah kita lakukan pemantauan dua kali, para pedagang telah membayar restribusi harian/bulanan/tahunan termasuk sampah sesuai aturan, ” ungkap Ipda HG Ginting.
Disisi lain, salah satu penjual ikan dan udang, Maman (30) mengatakan ia tetap membayar sejumlah uang sesuai retribusi resmi yang di keluarkan pemerintah daerah.
“Saya bayar restribusi perhari sesuai kesepakatan dari awal antara pedagang dan pengurus, yakni Rp 3.000/ lapak/ hari, lebih ringan dibanding restribusi bulanan, ” ungkap warga Desa Kurnia Manggar ini. (*/)