Penyekapan Ibu dan Anak Dirumah Kontrakan

    Penyekapan Ibu dan Anak Dirumah Kontrakan

    BELITUNG TIMUR - Kapolres Belitung Timur AKBP Indra F Dalimunthe, S.H., S.I.K., M H., didampingi Kasatreskrim, Dinas Sosial Pemkab Beltim, gelar jumpa pers terkait perkara pengekangan penyekapan ibu dan anak dalam rumah kontrakan di dusun Lipat Kajang Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur, konferensi pers berlangsung di Joglo Patriatama Mapolres Beltim, Senen (6/1/2024).

    Kapolres Belitung Timur AKBP Indra F Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media mengatakan bahwa pelaku berpacaran dengan korban sejak tahun 2021 kemudian pada Tahun 2022 saudari mustika melahirkan anak laki-laki dari hubungan dengan tersangka, sekira pertengahan tahun 2024 korban pergi ke Batam dan anaknya dititipkan ke keluarganya yang ada di Jakarta namun sekitar satu minggu tersangka menyuruh korban untuk kembali ke kontrakannya di lapangan Yagor Belitung Timur.

    "Pada akhir tahun 2024 korban pergi ke Samarinda lalu tersangka kembali menyuruh korban untuk pulang ke Jakarta kemudian tersangka menjemput korban dan anaknya di Jakarta dan tanggal 24 November 2024 mengajaknya pulang ke Belitung Timur lalu tersangka mengkontrakan rumah kontrakan yang beralamat di Dusun Lipat Kajang Desa Baru Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur" terang Kapolres

    Dikatakannya pada tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 4 Desember 2024 semuanya berjalan normal namun pada tanggal 15 Desember 2024 tersangka memaksa korban untuk memotong rambutnya sampai pendek dan kemudian tanggal 6 Desember 2024 korban mendapatkan kekerasan dengan cara ditampar di bagian pipi sebanyak satu kali lalu tersangka keluar rumah dan mengunci pintu dari luar sedangkan kuncinya dibawa oleh tersangka sehingga korban dan anaknya tidak bisa melakukan aktivitas di luar rumah.

    "Sekitar pertengahan bulan Desember 2024 kunci tersebut tersangka berikan namun sekira 2 atau 3 hari berikutnya kunci tersebut diambil oleh tersangka kembali sedangkan korban terkunci dari luar, kemudian tanggal 25 Desember 2024 kunci tersebut tersangka berikan pada korban namun karena korban takut maka korban tidak keluar dari kontrakan tersebut, pada tanggal 26 Desember 2024 korban coba kabur dari kontrakan tersebut dan berjalan kaki ke rumah temannya yang berada di desa Lalang Kecamatan Manggar" ujar Kapolres.

    Lanjut Kapolres kemudian setelah di rumah temannya korban meminjam handphone untuk menghubungi kakaknya yang berada di Jakarta dan menceritakan penyekapan yang dialaminya kemudian kakak tersangka meminta KTP korban untuk memberikannya tiket pesawat namun karena untuk pembelian tiket pesawat harus menggunakan identitas maka korban kembali lagi ke kontrakannya namun di kontrakannya tersebut sudah ada tersangka kemudian tersangka mengunci pintu kontrakan tersebut dari luar sedangkan korban dan anaknya berada di dalam rumah kontrakan.

    "Pada hari Senin tanggal 30 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB unit PPA mendapat laporan dari Kepala UPT PPA Dinas Sosial bawah ada pelimpahan kasus dari call center sapa 129 Kementerian perlindungan perempuan dan anak Kemudian pada pukul 10.30 WIB pihak kepolisian melakukan penyelidikan berdasarkan informasi foto yang diberikan oleh UPT PPA dinas sosial dan diketahui bahwa yang melakukan penyekapan tersebut adalah tersangka RP, lalu pihak kepolisian menanyakan di mana tersangka RP menyekap saudari mustika dan anaknya kemudian tersangka RP menunjukkan rumah kontrakan yang ditempati oleh saudari mustika lalu tersangka membuka pintu rumah kontrakan tersebut karena rumah kontrakan tersangka kunci dari luar sedangkan kuncinya tersangka pegang lalu pihak kepolisian mengajak saudari mustika ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter Polres Beltim" jelas Kapolres.

    Dikatakan Kapolres modus operandi tersangka melakukan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang dengan cara tersangka menguji korban dari luar sedangkan kunci rumah kontrakan tersebut di bawah oleh tersangka

    "Barang bukti berupa dua buah kunci dengan gantungan, 3 buah kunci merk ATS, 1 unit handphone merk Samsung galaxy, 1 buah koper merk polo happy satu lembar print out tiket penerbangan pesawat" Ujar Kapolres.

    Kapolres menegaskan Pasal yang disangkakan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang pasal pasal 333 ayat (1) KUHP pidana tentang tindak pidana, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan di pidana dengan ancaman penjara 8(delapan) tahun.

    "Keterangan saksi keterangan ahli dan petunjuk lainnya dan beberapa barang bukti yang sudah kami sita maupun amankan dari TKP dan pelaku juga sudah kami tahan, untuk melengkapi berkas dan nanti akan diajukan ke pengadilan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya" tegas Kapolres.

    Dijelaskan Kapolres saat ini korban dan anaknya berada save house Dinas Sosial Pemkab Belitung Timur, meraka dibawah perlindungan Polres dan Pemkab Beltim.

    " Dinas sosial menyediakan psikiater dan dokter mendampingi dan mantau kesehatan korban. Tidak ada ditemukan perdagangan orang namun pelaku cenderung ke arah posesif, pelaku tidak ingin korban dan anaknya pergi" jelasnya. (hmf)

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Vina Cristyn Ferani: Kami Pengusaha Lokal...

    Artikel Berikutnya

    Konferensi Pers Terkait Perkara Bayu Priyambodo...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    Terkait Geng Motor, Kapolres Beltim AKBP Indra F. Dalimunthe: Keamanan Masyarakat Prioritas Utama Kami, Beltim Tetap Aman dari Geng Motor
    IKM Bersama Rumah Makan Padang Beltim Semarakkan HUT ke-22 Kabupaten Belitung Timur
    RDP Terkait Ijin Tambang Rakyat, Biji Timah, Meja Goyang dan RZWP3K
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?

    Ikuti Kami