BELITUNG TIMUR - Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bebuat Beramal Bersatu, Cahya Wiguna, melaporkan dugaan tindak pidana politik uang kepada Bawaslu Kabupaten Belitung Timur melalui Sentra Gakkumdu.
Menurut Cahya Wiguna (Gugun), laporan ini bermula dari informasi masyarakat yang menolak praktik politik uang demi menjaga integritas pelaksanaan Pilkada. Informasi tersebut diterima sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Baru.
Baca juga:
Tony Rosyid: Semua Sepakat Pemilu 2024
|
“Kami merespon laporan masyarakat dan mengonfirmasi kepada penerima uang. Berdasarkan pengakuan penerima, mereka menerima amplop berisi uang sebesar Rp300 ribu dari seseorang bernama Saudari M. Dalam amplop tersebut juga terdapat lembar kertas yang menyatakan relawan salah satu pasangan calon sebagai 'Relawan Anti Politik Sara dan Politik Uang', ” ujar Gugun, Minggu 24 November 2024 malam.
Dia menduga tindakan tersebut merupakan modus untuk menyamarkan pelanggaran yang dilakukan. Ia menilai kuat bahwa peristiwa ini adalah bentuk praktik politik uang.
Baca juga:
Tony Rosyid: Harlah PPP Rasa NU
|
“Kami telah menyerahkan seluruh bukti dan laporan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti. Kami percaya bahwa Gakkumdu Kabupaten Belitung Timur memiliki profesionalisme dan integritas tinggi dalam menangani kasus ini, ” tutupnya.
Dengan laporan ini, pihak LBH Bebuat Beramal Bersatu berharap adanya tindakan tegas dari aparat terkait guna memastikan jalannya Pilkada yang bersih dan bebas dari praktik curang.***