Terkait Usaha Tambak Udang, Forum Biru Minta Bentuk Pansus

    Terkait Usaha Tambak Udang, Forum Biru Minta Bentuk Pansus

    Belitung Timur - DPRD Kabupaten Belitung Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Beltim Tentang Usaha Tambak Udang di Belitung Timur yang di usul oleh Forum Biru, Senin 11/9/2023.

     Forum Biru meminta kepada DPRD Belitung Timur untuk membentuk Pansus dalam menangani permasalahan usaha tambak udang tersebut.

    Forum Biru merupakan gabungan beberapa LSM dan Wartawan dan masyarakat setempat yang berada di Belitung Timur yang terdiri dari LSM Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPR Indonesia) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), LSM Forum Komunikasi Peduli Lingkungan Hidup (FKPLH) Beltim, LSM Laskar Merah Putih Kabupaten Beltim, LSM Korak, dan beberapa Wartawan wilayah Beltim serta beberapa masyarakat Kecamatan Simpang Pesak.

    Ketua DPD LSM PMPR Indonesia Provinsi Kepulauan Babel, Sahrus Salis, kepada media ini mengatakan, pengusulan RDP kepada DPRD Kabupaten Beltim ini dikarenakan banyaknya masalah yang terjadi di dalam usaha tambak udang, dari pencemaran limbah produksi tambak udang, perizinan yang belum terpenuhi dan lainnya terkait permasalahan tambak udang.

    "Seperti yang telah disampaikan teman teman perwakilan dari masyarakat Kecamatan Simpang Pesak yang tergabung dalam Forum Biru, disana telah terjadi pencemaran terhadap lingkungan sekitarnya, dan dari teman taman LSM lainya mengungkapkan adanya ketidakberesan dalam usaha tambak udang di Belitung Timur ini, " ujarnya.

    Selanjutnya Ia mengatakan, didalam RDP sudah disampaikan banyak keganjalan yang terjadi dalam usaha tambak udang yang terkategori usaha berbasis resiko.

    "Salah satu contoh yang menarik, menurut data yang Kami sinkronkan antara data dari Dinas Perikanan dan Dinas PMPTSPP Kabupaten Beltim, sudah banyak perusahaan yang telah berproduksi dan telah mengirim udang vaname keluar daerah, namun mirisnya perusahaan yang mengirim udang itu banyak yang tidak memiliki Sertifikat Standar, sedangkan dalam aturan yang berlaku saat ini belum bisa melakukan komersial apabila belum memiliki Sertifikat Standar yang telah terverifikasi, "bebernya.

    Ketua LSM PMPR Indonesia Provinsi Babel ini berharap kepada DPRD Kabupaten Beltim agar bisa mendengarkan permintaan Forum Biru yang meminta untuk menangani permasalahan tambak udang di Belitung Timur ini agar dapat membentuk Pansus.

    Sementara itu ditempat yang sama, Ketua FKPLH Beltim, Suro Mampan Siregar menambahkan berencana akan membawa persoalan pelaku-pelaku usaha tambak udang yang belum penuhi kelengkapan Perizinan tapi sudah lakukan kegiatan operasional dan komersil ke ranah hukum. 

    "Kami akan pertimbangkan untuk membuat laporan keranah hukum, karena dalam RDP terungkap ada kegiatan yang tidak ikuti aturan alias ilegal, " tambah Suro.

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Forum Biru Soroti Banyak Pelaku Usaha Tambak...

    Artikel Berikutnya

    M Nur Masese Berikan Pandangan Terkait Keberadaan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Dinas Pertanian dan Pangan Lakukan FGD Guna Jaring Masukan Aspirasi
    Logistik Pilkada Belitung Timur Dipastikan Siap Diseluruh TPS 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami