Pemkab Beltim Hibahkan 22 Milyar untuk KPU dan Bawaslu Beltim

    Pemkab Beltim Hibahkan 22 Milyar untuk KPU dan Bawaslu Beltim

    BELITUNG TIMUR   - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) menghibahkan dana Rp 22 milyar untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Beltim pada tahun 2024 mendatang. 

    Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Beltim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Beltim, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Beltim di Ruang Rapat Bupati, Rabu (08/11/23).

    Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Beltim Evi Nardi mengatakan dana hibah tersebut berasal dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Sebanyak Rp16 milyar untuk KPU Beltim dan Rp6 milyar untuk Bawaslu Beltim.

    “Ini kita serahkan dua tahap. Tahun 2023 sebesar 50 persen dan tahun 2024 juga 50 persen, ” jelas Evi.

    Menurutnya, pencairan dana hibah tersebut tergantung dari pengajuan pencairan dan seluruh dana langsung masuk ke rekening KPU Beltim dan Bawaslu Beltim.

    “Harapan kami kepada KPU dan Bawaslu untuk menggunakan anggaran dana hibah ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan rencana kebutuhan biaya yang mereka usulkan. Karena penggunaan ini nantinya akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK, ” ucapnya.

    Pada kesempatan yang sama, Bupati Beltim Burhanudin mengatakan alokasi anggaran hibah telah disepakati oleh masing-masing penyelenggara Pemilu. Ia meminta pemanfaatan dana hibah diperhatikan dengan serius secara administrasi keuangannya.

    “Masalah pembiayaan itu sudah melalui pembahasan yang cukup panjang dari masing-masing lembaga dan juga Pemda. artinya tinggal pemanfaatan dan pertanggungjawabannya nanti secara aturan yang akan dilakukan oleh masing-masing pihak, ” jelas Burhanudin.

    Orang nomor satu di Beltim ini juga berharap dengan penandatanganan NPHD ini, kegiatan Pemilu di Belitung Timur itu bisa berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

    “Secara administrasi keuangan juga lebih diperhatikan dengan serius oleh kawan-kawan penyelenggara. Apalagi pemilu ini memerlukan kerja keras mengingat di akhir tahun ada tiga pesta demokrasi atau tiga pemilihan yang dilakukan secara serentak, ” katanya.

    Sementara itu Ketua KPU Beltim Marwansyah menjelaskan sesuai Permendagri nomor 41 tahun 2020, NPHD harus ditandatangani dalam rangka Pilkada yang dilakukan secara serentak tahun 2024 di 514 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

    “Dengan ditandatanganinya NPHD ini akan menjadi satu barometer dari pemerintah pusat terkait persiapan Pilkada di sejumlah daerah dan selanjutnya akan dikeluarkan tahapan program dan jadwal Pilkada, ” ucapnya.

    Di sisi lain Kepala Bawaslu Dani Sugara mengatakan penandatanganan NPHD merupakan bukti kesiapan Pemkab Beltim dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024 ini.

    “Gong-nya Pemilukada sudah mulai digaungkan meskipun tahapan di KPU-nya belum keluar. Ini salah satu komitmen kita bersama untuk mensukseskan pemilukada tahun 2024 mendatang, ” sebut Dani.

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Wartawan dan Bupati Belitung Timur Kunker...

    Artikel Berikutnya

    Irup Hari Pahlawan, Khairil Anwar: Hari...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Dinas Pertanian dan Pangan Lakukan FGD Guna Jaring Masukan Aspirasi
    Logistik Pilkada Belitung Timur Dipastikan Siap Diseluruh TPS 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami