Pemkab Beltim dan BPN Gelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria

    Pemkab Beltim dan BPN Gelar Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria

    BELITUNG TIMUR - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Belitung Timur (Beltim) Asmawa Tosepu membuka sekaligus memimpin Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dalam rangka kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2024 di ruang rapat Bupati Beltim, Selasa (5/11).

    Dikatakan Pjs Bupati Asmawa, dalam sidang GTRA ini, tim Gugus Tugas Reforma Agraria yang telah dibentuk melalui Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor hk.00.03-155 tahun 2024, membahas dan mempertimbangkan terkait usulan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah di Belitung Timur pada tahun 2024.

    "Program ini untuk penataan kepemilikan tanah dan mengurangi ketimpangan penguasaan atas lahan sehingga muaranya untuk kesejahteraaan masyarakat Beltim, " kata Pjs Bupati. 

    Dalam sambutannya, Asmawa menjelaskan reforma agraria telah menjadi perhatian utama pemerintah pusat sebagaimana diatur Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria 
    pemerintah pusat dengan membentuk tim untuk mensukseskan program ini, yaitu tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten.

    Adapun hasil sidang GTRA itu dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil pelaksanaan serta kesimpulan sidang GTRA, dengan outcome yang diharapkan yaitu terciptanya ketahanan pangan serta penguatan ekonomi masyarakat Kabupaten Belitung Timur. 
    Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Beltim, Ara Komara Sujana mengatakan adanya Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2023, memberikan arah yang konkret tentang percepatan reforma agraria.

    "Dalam sidang GTRA ini, agenda yang dibahas antara lain memastikan letak, batas, luas tertulis, status, penggunaan, penguasaan, kesesuaian rencana tata ruang dan kondisi tanah 'clear and clean' hingga memberi pertimbangan dan rekomendasi dalam.penetapan objek dan subjek redistribusi tanah, " kata Ara.

    Dalam rapat tersebut, tim memberikan informasi, saran serta pertimbangan dan rekomendasi terhadap usulan penetapan objek dan subjek redistribusi tanah sejumlah 500 bidang di 7 desa yang tersebar di 4 kecamatan di Beltim. (*Vr)

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    KPU Beltim Libatkan Puluhan Petugas Sortir...

    Artikel Berikutnya

    Rakor Kesabngspol dan FPK Kabupaten Belitung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Dinas Pertanian dan Pangan Lakukan FGD Guna Jaring Masukan Aspirasi
    Logistik Pilkada Belitung Timur Dipastikan Siap Diseluruh TPS 
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?

    Ikuti Kami