BELITUNG TIMUR: Terkait Jasa pelayanan kesehatan RSUD Muhammad Zein Belitung Timur membuat pengamat sosial Muhammad Noor Masese
aktivis Pemerhati sosial Beltim Masese angkat bicara mempertanyakan Jaspel belum di cairkan, dan merasa aneh jika Jaspel itu di tunda - pencairannya apalagi jika sudah hampir tutup tahun belum juga hak Jaspel para dokter dan nakes tidak di cairkan.
M. Noor Masese menjelaskan kesehatan menjadi kebutuhan dasar masyarakat, baik masyarakat sebagai kumpulan individu, maupun lingkungan tempat individu-individu tersebut tinggal dan berdiam.
" Sebegitu pentingnya arti kesehatan, sehingga kesehatan dimasukkan sebagai salah satu hak yang paling mendasar bagi manusia dan dimasukkan ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan" ujar M Noor menegaskan.
Lebih jauh M. Noor mengatakan Undang-undang Dasar Negara Kesatuan RI Tahun 1945 misalnya, menegaskan pada Pasal 28 H ayat (1) bahwa “setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. pengetahuan mengenai kebutuhan akan pelayanan kesehatan (jasa medis) apalagi yang membutuhkan jasa super spesialisasi adalah semata milik penyedia jasa pelayanan utamanya dokter (termasuk tenaga kesahatan lainnya).
" Jika dilihat dari adanya keterhubungan antara penyedia jasa dan para pasien sebagai pengguna (konsumen), maka hal ini tak dapat lepas dari UU. No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen . Hubungan hukum antar tenaga kesehatan (apoteker, dokter, perawat, bidan dll)" Tegas M. Noor.
Kembali M Noor menjelaskan, UU RI no. 44 th 2009 tentang Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan perorangan adalah setiap kegiatan pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit, dan memulihkan kesehatan.
" Terkait dengan Jaspel bagi dokter dan para nakes di RSUD Muhammad Zein Beltim, perlu diingatkan bahwa itu adalah hak yang harus segera di realisasikan sesegera mungkin, karena ini sangat berpengaruh pada pelayanan kesehatan kepada masyarakat Belitung Timur nantinya" ungkap M Nur.
M. Noor mengatakan gak ada alasan Jaspel itu tidak di cairkan, jadi aneh jika Jaspel itu di tunda - pencairannya apalagi jika sudah hampir tutup tahun belum juga hak Jaspel para dokter dan nakes tidak di cairkan.
" Ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa dengan pimpinan RSUD Beltim ini? apa perlu aparat harus cawe - cawe lagi baru di cairkan?" ujar M Nur mempertanyakan.(*)