Kajari Belitung Timur Tetapkan Satu Orang Tersangka 

    Kajari Belitung Timur Tetapkan Satu Orang Tersangka 

    BELITUNG TIMUR - Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur Dr. Rita Susanti didampingi Kasi Intelijen Ahmad Muzayyin. SH dan Kasi Pidsus Hamka, SH, melakukan Konferensi Pers di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur terkait penetapan tarsangka perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur tahun 2015 - 2019, tim jaksa penyidik menetapkan 1(satu) orang tersangka. Rabu (2/10/2024).

    Dalam keterangan jumpa pers nya Kajari Dr, Rita Susanti memgatakan kepada para awak medi bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Oktober 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Belitung Timur menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SL selaku Direktur Utama BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019, berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : TAP - 53/L.9.14/Fd.2/10/2024 tanggal 02 Oktober 2024 dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015 - 2019. 

    "Bahwa sebelumnya tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan pada hari ini (Rabu - 2 Oktober 2024-red)
    statusnya ditingkatkan oleh Penyidik menjadi tersangka karena telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup yang di dapatkan dari hasil penyidikan" ujar Kajari.

    Dikatakan Kajari Beltim Dr. Rita Susanti adapun jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT.Pembangunan Belitung Timur Tahun 2015-2019 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PW.01.03/06/INPTD/2024 tanggal 30 September 2024 dari Inspektorat Daerah Kabupaten Belitung Timur, adalah sebesar Rp2.187.155.510, - (dua miliar serratus delapan puluh tujuh juta seratus lima puluh lima ribu lima ratus sepuluh rupiah). Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi.

    "Dan barang bukti, ditemukan fakta bahwa dalam pelaksanaan kegiatan usaha BUMD PT. Pembangunan Belitung Timur TA 2015-2019, Direksi tidak membuat dokumen perencanaan bisnis serta pengeluaran anggaran tidak didasarkan pada perencanaan yang dibuat yang kemudian mengakibatkan Perusahaan mengalami kerugian yang membebani keuangan perusahaan yang modalnya berasal dari penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, sehingga dengan demikian perbuatan Direksi tersebut tidak sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan serta mengakibatkan kerugian keuangan negara" ungkap Dr. Rita.

    "Terhadap tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 huruf b
    Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP." ujar Kajari.

    Kajari Beltim Dr. Rita Susanti kepada awak media mengatakan proses tersebut masih berlanjut sedang dalam proses pemeriksaan kepada para saksi lainnya.

    " Pastinya ada (TSK) tapi 1(satu) dulu, untuk TSK disangkakan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Sampai hari ini kita melakukan pemeriksaan sebanyak 15(lima belas) orang saksi yang diperiksa, terkait yang lain masih penyidikan" tegas Kajari yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen menutup konferensi pers. (HMF).

    Helmi M. Fadhil

    Helmi M. Fadhil

    Artikel Sebelumnya

    Pelepasan Perwira Penghubung, Mayor Inf,...

    Artikel Berikutnya

    Pjs Bupati Belitung Timur Hari Pertama Bertugas,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Tony Rosyid: Laut Kok Punya HGB, Negara Makin Kacau!
    Terkait Geng Motor, Kapolres Beltim AKBP Indra F. Dalimunthe: Keamanan Masyarakat Prioritas Utama Kami, Beltim Tetap Aman dari Geng Motor
    IKM Bersama Rumah Makan Padang Beltim Semarakkan HUT ke-22 Kabupaten Belitung Timur
    RDP Terkait Ijin Tambang Rakyat, Biji Timah, Meja Goyang dan RZWP3K
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?

    Ikuti Kami