BELITUNG TIMUR - Rejaksaan Negeri Belitung Timur menyelenggarakan rapat koordinasi tindak lanjut rencana tata kelola kemitraan terkait jasa penambangan komoditas timah di Kabupaten Belitung Timur. Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, Ketua DPRD Beltim Fezzi Uktolseja, Pabung Kodim Belitung 0414 Mayor Czi Ahmad Tabrani, Kasat Reskrim AKP Ryo Guntur Triatmoko, S.Tr.K, M.H. Kadin LH Novis Ezwar, Kadin Penanaman modal Harley Agusta, dan Kawilasi Belitung PT. Timah Ronanta Tarigan, Selasa (18/2/2025).
Kajari Belitung Timur Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., mengatakan rapat ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi lintas Kementerian/Lembaga mengenai tata kelola pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang sebelumnya telah dilaksanakan pada 3 Februari 2024.
"Dalam pertemuan ini, para peserta membahas berbagai aspek penting terkait pengelolaan pertambangan timah, termasuk regulasi kerja sama, serta pemberdayaan masyarakat" ujar Dr. Rita.
Dr. Rita Susanti Kajari Beltim didampingi Kasi Intel Ahmad Muzayyin menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam tata kelola pertambangan timah.
“Kami mengharapkan PT. Timah lebih transparan dalam menetapkan persyaratan kerja sama sehingga mekanisme kemitraan dengan masyarakat dapat berjalan optimal dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, diperlukan regulasi yang mengikat antara PT. Timah dan koperasi guna memastikan pengelolaan pertambangan yang adil serta memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat” ujar Rita Susanti.
Dikesempatan yang sama Kepala wilayah produksi pertambangan PT Timah Belitung Ronanta Tarigan mengatakan tata kelola kemitraan itu akan ditata kelola lagi yang lebih baik ke depan, serta menyambut baik dan bersyukur dari Kejari Belitung Timur bisa membantu.
"Dari kami dari PT Timah legalitas dan badan hukum yang berbicara memang benar-benar jelas jangan sampai nanti ke belakang yang kita kena seperti itu kan, terkait dengan apa namanya dari tenaga kerjanya sendiri gitu ya dari masyarakat itu, kemudian izin-izin yang di diterapkan oleh PT Timah seperti itu" ujar Ronanta.
Terkait badan hukum menurut Ronanta yang nantinya dibentuk, apakah koperasi, Bumdes ataupun BUMD seperti itu.
"Kalau terkait dengan cadangan sebenarnya itu pekerjaan rumah (PR) PT Timah dan sekarang sudah confident, cadangannya masih banyak seperti itu" ujar Ronanta.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesimpulan utama, yaitu PT. Timah harus lebih transparan dalam menentukan lokasi tambang yang dapat dikerjasamakan, Forkopimda akan melakukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan pengelolaan yang adil dan berkelanjutan dalam sektor penambangan komoditas timah. Selain itu, masyarakat lokal diharapkan dapat lebih diberdayakan dalam sektor pertambangan, dan sistem blok yang diterapkan harus menghindari praktik monopoli. (Helmi M. Fadhil)